Ahad 12 Jun 2011 16:40 WIB

Nazaruddin tak Penuhi Panggilan KPK, Demokrat Tolak Bertanggung Jawab

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Mantan bendahara Partai Demokrat yang kini berada di Singapura, M Nazaruddin
Foto: Republika
Mantan bendahara Partai Demokrat yang kini berada di Singapura, M Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Partai Demokrat  masih menolak bertanggung jawab dengan ketidakhadiran mantan Bendahara Umumnya, M Nazaruddin saat dipanggil KPK, Jumat (10/6) pekan lalu.  Partai Demokrat membantah pernah menjamin Nazaruddin akan hadir jika KPK memanggilnya.

"Itu bukan pernyataan pribadi saya kalau Nazaruddin akan hadir jika dipanggil KPK, tapi itu pernyataan pribadi Nazaruddin yang saya sampaikan kepada publik,” kata anggota Dewan Penasehat Partai Demokrat, Ahmad Mubarok saat dihubungi Republika, Ahad (12/6).

Ahmad menjelaskan, Nazaruddin pernah mengatakan padanya jika ia akan hadir ke KPK jika lembaga penegak hukum itu memanggilnya. Pernyataan Nazaruddin itulah yang membuatnya mengumumkan ke publik bahwa Nazaruddin akan memenuhi panggilan itu. "Dia ngomongnya begitu, Partai tidak menjamin dia memenuhi janjinya itu," katanya.

Menurutnya, Partai Demokrat sangat berharap Nazaruddin hadir jika dipanggil KPK. Karena, jika Nazaruddin tidak memenuhi panggilan itu, maka yang tercemar namanya adalah Partai Demokrat.

Partai Demokrat, lanjut Ahmad, ingin segera masalah ini selesai. Sehingga, ia setuju jika KPK melakukan tindakan tegas terhadap Nazaruddin untuk memenuhi panggilan.

Seperti diketahui, KPK menjadwalkan untuk meminta keterangan M. Nazarudin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni dalam dua kasus yang berbeda pada Jumat (10/6) pekan lalu. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan KPK tersebut.

Nazarudin dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan revitalisasi sarana dan prasana di Ditjen PMPTK Diknas tahun 2007, sedangkan istrinya dalam kasus korupsi dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2008.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement