REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/6) memastikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni tidak hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus yang berbeda. "Pak Nazaruddin dalam penyelidikan korupsi di Kemendiknas tidak hadir sedangkan Ibu Neneng Sri Wahyuni sebagai saksi di kasus korupsi Kemenakertrans, juga tidak hadir tanpa keterangan yang jelas," kata Jurubicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (10/6).
KPK akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada keduanya. Namun Johan belum mengetahui, kapan pemanggilan ulang tersebut. "Belum tahu saya kapan mereka dipanggil lagi," katanya.
Seperti diketahui, KPK menjadwalkan untuk meminta keterangan M. Nazarudin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni dalam dua kasus yang berbeda. Nazarudin dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan revitalisasi sarana dan prasana di Ditjen PMPTK Diknas tahun 2007, sedangkan istrinya dalam kasus korupsi dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2008.
Sedari awal-awal memang tak ada tanda-tanda Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni, menampakkan batang hidungnya ke KPK. Informasi terbaru, ternyata Neneng tengah mendampingi suaminya di Singapura. "Istrinya masih bersama Nazar sejak 23 Mei lalu," kata Pelaksana Harian Dirjen Imigrasi, Muhammad Indra, di Gedung Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/6).