Jumat 10 Jun 2011 16:50 WIB
Nazaruddin

Demokrat Buka Opsi Pecat Nazaruddin

Rep: C41/ Red: Didi Purwadi
Muhamad Nazaruddin
Foto: Antara/Andika Wahyu
Muhamad Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Sekalipun wacana pemecatan Muhammad Nazaruddin sebagai kader Demokrat belum dibicarakan secara resmi, hal ini bukan tidak mungkin dilakukan. Sanksi akhir ini akan diberikan ketika partai melihat niat tidak baik Nazaruddin dalam mematuhi prosedur hukum yang berlaku.

Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Demokrat, Denny Kailimang, mengingatkan rekannya itu bahwa dia memiliki tugas kedewanan yang masih melekat. "Harus hadir di Sidang Paripurna. Di partai juga ada rambu organisasi yang harus ditaati," ujar Denny.

Nazaruddin telah diberhentikan sebagai Bendahara Umum Demokrat sejak 23 Mei lalu. Pada tanggal yang bersamaan, Nazaruddin terbang ke Singapura untuk alasan mengobati penyaki jantung. Hari ini Nazaruddin bersama istrinya dipanggil oleh KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dua kasus suap yang berbeda.

Nazaruddin maupun istrinya, Neneng Sri Wahyuni, tampaknya tidak akan memenuhi panggilan pertama ini. "Tentu partai akan bersikap kalau dia tidak menghormati hukum," tambah Denny.

Denny mengatakan bahwa partainya akan menganggap Nazaruddin melakukan pelanggaran jika tidak juga memenuhi panggilan KPK hingga kali ketiga. "Panggilan KPK itu panggilan hukum, sah di mata hukum. Jadi, panggilan itu harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Kalau Nazaruddin tidak memenuhi, pasti kita lihat sebagai pelanggaran,'' katanya.

Sekalipun begitu, seperti politisi Demokrat lainnya, Denny mengharapkan anggota Komisi VII DPR itu kelak mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan. Ini sesuai komitmen yang dikatakan Nazaruddin kepada tim komunikasi yang ditemuinya di Singapura.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement