REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepolisian Negara RI menangkap 170 warga negara China dan Taiwan terkait kasus cyber crime. "Pada hari ini Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menjaring 73 orang warga negara China dan 97 orang Taiwan karena melakukan penipuan melalui internet atau cyber crime," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (9/6) malam.
Boy menjelaskan, penangkapan warga China dan Taiwan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kepolisian RRC dan Taiwan bahwa banyak korban penipuan melalui internet. "Dari hasil penyidikan kepada para pelaku diketahui berada di wilayah Indonesia, setelah dilakukan penyelidikan oleh Polri," ujarnya.
Para pelaku berdomisili di 10 lokasi di wilayah Serpong, Bekasi dan Jakarta Utara. Dari total 170 orang tersebut, terdiri 120 orang laki-laki dan 50 orang wanita.
Selanjutnya Bareskrim Polri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam melakukan penelitian terhadap dokumen yang mereka miliki. "Polri juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian RRC dan Taiwan untuk dilakukan langkah selanjutnya," kata Boy.