Kamis 09 Jun 2011 17:04 WIB

ICW Serahkan Data Transaksi Mencurigakan Parpol ke PPATK

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
ICW
ICW

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch menyerahkan data transaksi mencurigakan dari partai politik ke Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan. Koordinator ICW, Febridiansyah, meminta agar PPATK melacak transaksi tersebut dan melaporkannya kepada KPK jika memang terindakasi pidana.

"Kami menyerahkan data daftar perusahaan dan perorangan yang memberikan dana politik," ungkap Febridiansyah di Kantor PPATK, Kamis (9/6).

Selain itu, Febri meminta agar PPATK memproses lebih lanjut keterangan dari Ketua DPP Partai Demokrat, Amir Syamsudin bahwa terdapat sumbangan dana politik senilai Rp 13 Miliar dari M. Nazarudin yang diberikan untuk partai. Menurutnya, hal tersebut untuk mengklarifikasi bahwa asal-usul uang itu tidak berasal dari tindak kejahatan.

"Dana itu haruslah bersih dan bisa dibuktikan kewajarannya. Jika tidak, pasal 5 UU Pencucian Uang memberikan kemungkinan proses hukum terhadap dana yang setidanya patut diduuga sebagai hasil tindak kejahatan," lanjut Febri.

Kepala Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Adi Iriawan, mengungkapkan korupsi yang bersumber dari dana politik harus diungkap. Pasalnya, ungkap Ari, kebijakan-kebijakan Indonesia akan disitir oleh penyumbang partai politik. Menurutnya, penyumbang yang berasal baik dari individu atau badan usaha akan mendapatkan konsesi-konsesi terutama jika berkaitan dengan penyusunan APBN dan APBD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement