Kamis 09 Jun 2011 13:14 WIB
Nazaruddin

KPK Cegah Istri Nazaruddin Pergi ke Luar Negeri

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
Muhamad Nazaruddin
Foto: Antara/Andika Wahyu
Muhamad Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI mengabulkan permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah Neneng Sri Wahyuni, istri Muhammad Nazaruddin, pergi ke luar negeri. Pencegahan itu berlaku dalam waktu satu tahun.

“Sudah dicegah sejak 31 Mei 2011 lalu atas permintaan KPK,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Bambang Irawan, saat dihubungi Republika pada Kamis (9/8).

Bambang mengatakan bahwa pencegahan itu berlaku hingga satu tahun. Artinya, masa pencegahan tersebut akan berakhir hingga 31 Mei 2012 mendatang.

Ditanya informasi yang menyebutkan Neneng sudah pergi ke Singapura, Bambang mengatakan tidak tahu. Karena, ia belum mendapatkan laporan tersebut.

Ketua KPK, Busyro Muqoddas, sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dalam kasus dugaan suap pembangunan PLTS di Kemenakertrans. KPK menyebut Neneng adalah rekanan Kemenakertrans dalam proyek tersebut.

"Posisi detil saya tidak tahu. Tapi, kemungkinan dia (Neneng) itu rekanan," ungkap Busyro Muqoddas saat ditemui wartawan sebelum rapat dengan tim pengawas DPR untuk kasus Bank Century di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/6) lalu.

Busyro mengatakan, Neneng diduga menerima sejumlah uang dari proyek pengadaan PLTS tersebut. Namun, untuk total nilai proyek secara keseluruhan, ia mengaku lupa.

"Kalau nggak salah itu tahun 2008 atau 2010," katanya

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement