REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Kosmetik ilegal seharga Rp2 miliar atau sebanyak 321 dus dan 73 karung dimusnahkan oleh Balai Pengawasan Obat-Obatan Makanan (BPOM) Bandung dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kamis.
Pemusnahan kosmetik ilegal merk terkenal buatan dalam dan luar negeri itu dilakukan dengan cara digilas dengan menggunakan alat berat, di Halaman Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, Jalan Pacuan Kuda Nomor 1 Arcamanik Kota Bandung.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar M Nasir Alim, mengatakan, seluruh kosmetik ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan barang sitaan sejak tahun 2011 di beberapa wilayah Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. "Semua kosmetik ilegal yang dimusnahkan hari ini merupakan sitaan dari tahun 2010," kata M Nasir Alim.
Ia mengatakan, kosmetik ilegal tersebut disita dari beberapa toko kosmetik resmi dan tidak resmi.
Menurutnya, pemusnahaan ini dilakukan setelah melalui prosedur yang berlaku, artinya kosmetik tersebut dinyatakan sudah tidak layak pakai dan berbahaya. "Semuanya sudah melalui prosedur berlaku. Artinya bahwa kosmetik ini tidak layak dipakai. Kalau dipakai Bukannya bertambah cantik tapi malah merusak," katanya.
Ia menambahkan, pemusnahan kosmetik ilegal tersebut sengaja tidak dilakukan dengan cara dibakar karena untuk menghindari masalah lain, khususnya pencemaran lingkungan. "Pemusnahan ini tidak dilakukan dengan cara dibakar karena banyak bahan kimianya. Jadi kami memilih untuk digilas. Kalau di bakar asapnya menyebakan permasalahan untuk lingkungan di sekitar sini," kata M Nasir.
Selain itu, kata M Nasir, selain menyita kosmetik ilegal, polisi juga sudah mengamankan dua orang distributor kosmetik ilegal.