Kamis 09 Jun 2011 08:44 WIB

KPK Titipkan Mantan Walikota Pematang Siantar di Cipinang

Rep: Muhammad Hafil/ Red: cr01
LP Cipinang di Jakarta.
Foto: katakami.com
LP Cipinang di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/6), menahan mantan Walikota Pematang Siantar, Robert Edison Siahaan, di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.

"Terhitung sejak saat ini hingga 20 hari ke depan yang bersangkutan kita titipkan di rumah tahanan Cipinang," ujar Juru bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Rabu (8/6).

Seperti diketahui, politisi Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah melakukan korupsi pengelolaan bantuan sosial Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pematang Siantar periode 2007.

KPK menuding Robert telah memperkaya diri sendiri yang dilakukannya saat menjabat walikota. Modus yang digunakan Robert dalam korupsi itu adalah mengeluarkan perintah pemotongan anggaran pemeliharaan rutin dinas Pekerjaan Umum pada setiap proyek.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 8,7 miliar. Penyidik menjerat Robert dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement