REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni dipastikan dipanggil sebagai saksi. Hal
ini terkait dengan kasus dugaan keterlibatannya dalam kasus pengadaan listrik tenaga surya di Kemenakertrans.
Neneng diduga menerima suap dari kasus tersebut. "Neneng dipanggil sebagai saksi," kata pimpinan KPK, Haryono Umar pada Rabu (8/6).
Ia tak tahu secara pasti apakah Neneng memiliki jabatan penting atau tidak di Kemenakertrans. Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah mengatakan pemanggilan akan dilakukan pada Jumat (10/6). "Kemungkinan dipanggil Jumat," katanya singkat.
Neneng diduga menerima suap dalam kasus pengadaan listrik tenaga surya di Kemenakertrans. Kasus tersebut sudah bergulir sejak kisaran 2008 dan 2009. Kasus ini pun dinyatalan sudah ada yang ditahan dan sudah ada pihak yang dijadikan tersangka.