REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk menarik piutang pajak sejumlah wajib pajak. Nilai piutang wajib pajak tersebut disinyalir mencapai puluhan triliun rupiah.
"Maka dari itu, kami akan segera memanggil Direktur Jendral Pajaknya untuk kami ingatkan supaya menarik piutang pajak," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, Selasa (7/6).
Menurut Haryono, nilai piutang pajak tersebut mencapai puluhan triliun. Bahkan di antara piutang pajak tersebut ada yang sudah kadaluarsa. "Nilai yang sudah kadaluarsa itu mencapai Rp 2,5 triliun," ujarnya.
Untuk menghindari hal tersebut, kata Haryono, Ditjen Pajak harus pro-aktif untuk menagih piutang pajak tersebut. Ia berharap tidak ada lagi piutang pajak yang kadaluarsa.
Mengenai data wajib pajak yang mempunyai tunggakan pajak, Haryono mengaku tidak bisa menjelaskannya kepada publik. Data tersebut kata Haryono adalah data rahasia milik Ditjen Pajak.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selasa (31/5), mengumumkan hingga akhir 2010 pemerintah dalam hal ini Dirjen Pajak masih mempunyai piutang pajak sebesar Rp 70 triliun. Jumlah tersebut dinilai sebagai jumlah piutang dinyatakan sebagai yang terbesar.