Senin 06 Jun 2011 18:21 WIB
Nazaruddin

KPK Belum Bisa Tetapkan Nazaruddin Jadi Tersangka

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Wakil Ketua KPK, Haryono Umar
Wakil Ketua KPK, Haryono Umar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar mengatakan, KPK belum memiliki cukup bukti untuk menjadikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus suap Sesmenpora. "Belum, kita masih dalam tahap penyelidikan," jelas Haryono, di kantor KPK, Jakarta, Senin (6/6).

Haryono menjelaskan, sejauh ini KPK baru menemukan bukti-bukti yang ditemukan di kantor Seskemenpora. Bukti tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan.

"Bukti yang kita temukan di Kantor Sesmenpora itu. Nanti akan kita serahkan ke pengadilan," katanya menegaskan.

Seperti dikatahui, KPK akan menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang kini masih berada di Singapura.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement