REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar mengatakan, KPK belum memiliki cukup bukti untuk menjadikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus suap Sesmenpora. "Belum, kita masih dalam tahap penyelidikan," jelas Haryono, di kantor KPK, Jakarta, Senin (6/6).
Haryono menjelaskan, sejauh ini KPK baru menemukan bukti-bukti yang ditemukan di kantor Seskemenpora. Bukti tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan.
"Bukti yang kita temukan di Kantor Sesmenpora itu. Nanti akan kita serahkan ke pengadilan," katanya menegaskan.
Seperti dikatahui, KPK akan menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang kini masih berada di Singapura.