REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo menegaskan, pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) bukan jaminan suatu instansi bebas dari korupsi. Hal itu karena BPK melakukan pemeriksaan secara sampling.
"Mungkin bisa jadi ada dugaan mengarah TPK (Tindak Pidana Korupsi) pada yang tidak kami sampling," kata Hadi dalam keterangan pers usai penyampaian laporan BPK di Rapat Paripurna DPR, Selasa (31/5).
Bila dalam pemeriksaan laporan keuangan ditemukan pelanggaran material dan berpengaruh pada akun-akun keuangan, maka akan berpengaruh pada opini. "Dalam pemeriksaan menemukan ketidakpatuhan yang langsung berpengaruh pada kewajaran penyajian, itu bisa berpengaruh misal, kalau ada belanja fiktif nilainya sangat material, maka ini akan berpengaruh pada kewajaran penyajian realisasi belanja," tutur Hadi.
Pembelian aset fiktif, maka berpengaruh pada penyajian aset. Pelanggaran itu bisa berpengaruh tergantung pada pelanggaran langsung dan material atau tidak.
BPK memiliki empat kriteria dalam menentukan opini terhadap laporan keuangan, yaitu apakah laporan keuangan sudah memenuhi standar pemeriksaan keuangan negara, apakah pengendalian internal sudah cukup handal, apakah sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan apakah memenuhi kecukupan pengungkapan.