REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru pembobolan uang Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, sebesar Rp 80 miliar, yakni Rahman, Direktur PT Pacific Fortune Management. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad di Jakarta, Senin (30/5), membenarkan adanya tersangka baru tersebut.
"Peran dia (Rahman) memperkenalkan dua orang tersangka lainnya dengan Kacab Jababeka Cikarang Bank Mega, Itman," katanya.
Sebelumnya Kejagung sudah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni, Yos Rauke sebagai kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Batubara, dan Fadil Kurniawan, bendahara Pemkab Batubara. Ditambahkan, bahkan tersangka Rahman juga menerima uang sebesar Rp 12 miliar dari kasus tersebut.
Dari informasi yang diperoleh, rencananya Senin (30/5), tersangka Rahman akan ditahan setelah menjalani penyidikan sejak pagi hari. Kasus tersebut bermula pada September 2010 ketika tersangka Yos Rauke berkenalan dengan Itman Hari Basuki (Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Cikarang) di sebuah kafe di daerah Jaksel.
Dalam pertemuan tersebut, Itman menawarkan jasa perbankan dari Bank Mega berupa jasa bank yang lebih tinggi dari bank lainnya untuk deposito per tiga bulan. Selanjutnya tersangka menyetorkan uang tunai sejumlah Rp 80 miliar sebanyak enam kali.
Setelah disetorkan ke rekening Bank Mega, selanjutnya kedua tersangka mencairkan deposito uang sejumlah Rp 80 miliar untuk disetorkan ke dua perusahaan sekuritas melalui rekening Bank BCA dan Bank CIMB Niaga, yaitu Pacific Fortune Management dan Nobel Mandiri Investment.