REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polisi menangkap lagi dua orang yang diduga anggota NII Jawa Tengah. Keduanya ditangkap Jumat (27/5) pagi di wilayah Unggaran, Semarang, Jawa Tengah. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, penangkapan dua orang ini merupakan pengembangan dari penangkapan enam tersangka sebelumnya. Keduanya, kata Boy, diduga menjabat petugas logistik NII Jateng. "Tadi diperiksa untuk melengkapi alat bukti," katanya di Mabes Polri, Jumat (27/5).
Boy mengatakan, polisi sudah menangkap delapan orang tersangka yang diduga NII Jateng. Para tersangka mempunyai jabatan tertentu di NII Jateng. Boy mengatakan, tersangka TDH sebagai Gubernur NII Jateng, NB sebagai Kepala Bagian Komunikasi, SP Kepala Bagian Pers, MAS sebagai Bendahara, SL sebagai Kepala Bagian Logistik, dan MR sebagai Anggota Logistik.
Sementara mengenai dua tersangka yang baru ditangkap, Boy belum menyebutkan inisial mereka. Dari keterangan keenam tersangka sebelumnya, katanya, mereka membenarkan adanya struktur organisasi NII di Jateng ini. "Anggotanya diduga ratusan bahkan mungkin ribuan, tapi perlu bukti lagi," katanya.
Untuk sementara, kata Boy, para tersangka dikenankan pasal 55 junto 107 ayat 1 KUHP tentang percobaan menggulingkan pemerintahan atau makar. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka ini. Kini, mereka ditahan di Mapolda Jateng.