REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menetapkan jadwal pasti pemanggilan politikus Partai Demokrat M Nazaruddin untuk dimintai keterangan terkait pengembangan kasus dugaan suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). "Belum dijadwalkan (pemanggilannya), tapi sudah direncanakan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis malam.
Johan pun belum dapat menjelaskan apa langkah yang akan dilakukan KPK terkait dengan kepergian Nazaruddin ke Singapura sebelum pemanggilan sempat dilakukan. Karena itu belum dapat diketahui apakah pemanggilan akan tetap dilakukan.
Sebelumnya ia mengatakan bahwa KPK memang telah merencanakan pemanggilan dua kader Partai Demokrat yakni M Nazaruddin dan Andi Mallarangeng yang dalam hal ini sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga untuk dimintai keterangan terkait proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang.
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin mengungkapkan bahwa KPK telah cukup memiliki alat bukti untuk ketiga tersangka kasus dugaan suap di Kemenpora dan membawanya ke proses penuntutan.
Karena itu, menurut dia, jika tiga tersangka yakni Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam, Direktur Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris, dan mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang alias Rosa masih diperiksa hal tersebut lebih untuk pengembangan penyelidikan terkait kasus yang sama.
Namun dikabarkan bahwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin kini telah berada di Singapura sejak Senin (23/5) lalu.
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan bahwa M Nazaruddin ke Singapura satu hari sebelum pencegahan dilakukan. KPK sendiri telah meminta imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri pada tanggal 24 Mei 2011. Surat pencegahan pun sudah keluar pada tanggal tersebut.