Kamis 26 May 2011 21:51 WIB

Wiranto Dukung Bekas Anggota Parpol di KPU

Wiranto
Wiranto

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR - Ketua Dewan Pembina Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Wiranto mendukung keputusan DPR yang membolehkan mantan anggota partai politik boleh menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum. "Itu seharusnya dilakukan lagi. Pemilu tahun 1999 lalu kan seperti itu dan terbukti pemilu itu sangat demokratis dan sukses," kata Wiranto saat membuka Konsolidasi Internal Partai Hanura Sulawesi Selatan di Makassar, Kamis (26/5).

Menurutnya, sebagai Menhankam dan Panglima TNI (ABRI) saat itu, ia ikut memantau situasi pemilu 1999, dimana KPU diisi orang-orang parpol. Hasilnya, pemilu 1999 dinilai lebih jujur dan adil ketimbang pemilu 2004 dan 2009. "Mengapa kita tidak kembali kesana?. Memang undang-undang menyebutkan KPU harus independen. Menurut saya kegiatannya yang independen, orang-orangnya tetap dari parpol," ujarnya.

Wiranto menjelaskan, masuknya orang-orang parpol ke KPU akan meminimalisir peluang kecurangan pemilu dan suara parpol tidak lagi 'dicuri' atau dimanipulasi oleh oknum anggota KPU. Jika tidak mengikutkan parpol, yang diuntungkan yakni pihak-pihak yang berniat mengkooptasi kepentingannya di KPU. Gerakan kooptasi itu akan berpotensi, sebab tidak adanya pengawasan silang para anggota parpol dalam tubuh KPU.

"Kalau kepentingan masuk, pengawasan kurang, ujungnya akan berakhir dengan politik uang dan korupsi. Kita harapkan masuknya parpol mengurangi intervensi pihak-pihak yang ingin menggunakan uang," ujarnya.

Sebelumnya, pada Pemilu 1999, anggota KPU terdiri dari 50 persen dari parpol dan sisanya dari pemerintah yang salah satu diantaranya adalah Andi Mallarangeng yang kini menjadi Menpora. Sejumlah kalangan menilai, pemilu tahun 1999 ketika BJ Habibie menjadi presiden tersebut adalah pemilu terbaik Indonesia selama masa reformasi. Ketika itu, KPU diketuai oleh mantan Mendagri Rudini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement