REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian Negara RI belum mengetahui pasti total dana di sembilan rekening milik anggota gerakan Negara Islam Indonesia (NII) yang ditangkap di Ungaran, Jawa Tengah, Senin (23/5). "Belum mengetahui persis total dana di rekening milik anggota NII tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (26/5).
Saat ini belum ada pemeriksaan mengenai aliran dana sembilan rekening milik enam anggota NII yang ditangkap. "Mengenai aliran dana di rekening bila dibutuhkan akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahuinya," kata Boy.
Enam anggota NII yang ditetapkan sebagai tersangka adalah TDH yang menjabat sebagai Gubenur Jawa Tengah dalam NII, NB sebagai Kepala Bagian Komunikasi, SP Kepala Bagian Pers, MAS Bendahara, SL Kepala Bagian Logistik dan MR menjabat anggota Logistik. Enam anggota yang ditangkap pada Senin (23/5) di Ungaran ditetapkan sebagai tersangka dikenakan unsur pasal 55 junto pasal 107 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Menggulingkan Pemerintahan.
Para tersangka ditangkap di dua lokasi berupa rumah tinggal di Ungaran dan diduga keenam anggota NII ini melakukan kegiatan organisasi bawah tanah. Keenam tersangka makar saat ini diperiksa Polda Jawa Tengah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita dokumen dan buku-buku yang diduga digunakan kelompok ini sebagai aktivitas NII. Salah satu diantara enam tersangka, merupakan buruan polisi dari pengungkapan kasus makar oleh NII di Jawa Barat tahun 2008 silam.
Polri sejak tahun 2008 sudah menangani sebelas perkara terkait dengan gerakan NII sudah sampai ke pengadilan dan semua ditangani Polda Jabar dibantu Mabes Polri.