Kamis 26 May 2011 07:30 WIB

Dua Fraksi Tak Hadiri Pembahasan RUU BPJS

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: cr01
Suasana saat rapat kerja Pansus RUU BPJS antara pemerintah dan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/5).
Foto: Antara/Andika Wahyu
Suasana saat rapat kerja Pansus RUU BPJS antara pemerintah dan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Raker lanjutan pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada Rabu (25/5) hanya dihadiri sebelas anggota Komisi IX ketika dibuka oleh pimpinan Komisi IX Ribka Tjiptaning. Di awal rapat, anggota Fraksi Partai Hanura dan Fraksi Partai Gerindra tidak tampak di ruang rapat Komisi IX. Meski demikian, raker tetap dilanjutkan.

Raker pada Rabu (25/5) malam ini merupakan lanjutan Raker pada Selasa (24/5) yang sempat diskors karena Menteri Keuangan Agus Martowardojo harus mengikuti Raker dengan Komisi XI untuk membahas RUU Mata Uang. Dalam lanjutan Raker kali ini, pemerintah dan DPR masih memperdebatkan isu-isu yang bersifat redaksional kalimat di pasal-pasal krusial. Meski demikian, status BPJS tetap menjadi pembahasan Raker.

Menkeu Agus Martowardojo tetap berpendapat bahwa status BPJS merupakan badan hukum yang mengimplementasikan wali amanah, "Di mana poin-poin di dalamnya akan tercermin bahwa ini adalah cerminan wali amanah yang baik," ujar Agus. Sedangkan, badan hukum BPJS adalah badan hukum baru non-BUMN.

Anggota Komisi IX masih berbeda pendapat soal pembahasan beberapa Daftar Inventaris Masalah (DIM). Beberapa anggota Komisi IX ada yang meminta sejumlah isu dibahas kembali di tingkat Panja. Namun, beberapa anggota lain tak setuju karena khawatir pembahasan RUU BPJS kembali molor dari rencana sebelumnya yang diharapkan bisa disetujui Mei 2011.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement