REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perdata Hutomo Mandala Putera terhadap Majalah Garuda. Ketua majelis hakim, Tahsin, menilai tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencantumkan nama Tommy sebagai pembunuh dalam Majalah Garuda edisi Desember 2010. "Judul dan notes menyimpang sehingga menimbulkan persepsi negatif,"ungkap Tahsin di PN Selatan, Selasa (24/5).
Untuk itu, hakim memerintahkan para tergugat membayar uang senilai Rp 12,5 miliar kepada Tommy karena telah melakukan perbuatan tersebut. Tergugat pun harus memohon maaf kepada tergugat sebanyak tiga kali dalam satu halaman penuh di Majalah Garuda. Sementara, permohonan penggugat agar tergugat memuat iklan permohonan maaf di media cetak seperti Kompas, Bisnis Indonesia dan Tempo ditolak hakim.
Pihak tergugat, PT Indo Multi Media, Taufik Darusman (Pemimpin Redaksi dan Dewan Redaksi Majalah Garuda), Sari Widiati (Redaktur Majalah Garuda), PT Garuda Indonesia, Pujobroto (Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia), dan Prasetyo Budi (Marketing Communication and Promotion Garuda Indonesia), dinyatakan terbukti melanggar pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum.
Selain itu, tergugat juga terbukti melanggar pasal 1367 KUH Perdata tentang majikan yang harus bertanggungjawab terhadap perbuatan bawahannya. Dalam hal ini, terkait PT.Garuda Indonesia yang dinilai tidak bisa mengontrol PT.Indo Multi Media sehingga dapat memuat tulisan yang menuduh Tommy pembunuh.
Kuasa Hukum Garuda, Eri Hertiawan, menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Eri mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada Garuda terkait dengan putusan tersebut. "Tentunya kita lapor dulu ke prinsipal,"ungkapnya. Eri menjelaskan hakim tidak mempertimbangkan beberapa fakta hukum yang ada di persidangan.