Senin 23 May 2011 21:14 WIB

Audit Tuntas, Kemenhub Pastikan tidak Ada Kelainan Pesawat MA-60

Rep: Citra Listya Rini/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Setelah melakukan pemeriksaan kelaikudaraan lanjutan pada seluruh pesawat MA-60 milik PT Merpati Nusantara Airlines pada tanggal 13-15 Mei 2011 lalu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, menyatakan tidak ditemukan adanya kelainan atau kekurangan.

"Hasil dari pemeriksaan pesawat tersebut, tidak ditemukan adanya kelainan atau kekurangan pada pesawat MA-60. Pesawat dirawat sesuai dengan maintenance program, sehingga seluruh pesawat MA-60 dapat dioperasikan kembali. Kecuali dua pesawat MA-60 dengan registrasi PK-MZA dan PK-MZC karena pesawat tersebut dalam kondisi AOG (tidak dapat beroperasi)," kata Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan di Jakarta, Senin (23/5).

Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, menurunkan 11 inspektur kelaikudaraan dari enam bandar udara, yakni Surabaya, Medan, Denpasar, Kupang, Makassar dan Biak. Bambang memaparkan pemeriksaan kelaikudaraan lanjutan terhadap MA-60, meliputi pelaksanaan program perawatan pesawat udara, pemenuhan perintah kelaikudaraan (aiworthiness directives), pemenuhan mandatory service bulletin, dan status dan penggantian komponen pesawat udara.

Termasuk juga penanganan permasalahan teknis yang berulang (repetitive trouble), penanganan service difficulty reports (SDR), konsistensi pelaksanaan MEL (Minimum Equipment List), dokumen di pesawat udara (on board), dan ikelengkapan dokumen perbaikan besar dan modifikasi pesawat udara. "Kita juga menguji sistem-sistem di pesawat udara (functional check), dan pemeriksaan fisik pesawat udara," jelas Bambang.

Dia menambahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pada tanggal 10-8 Mei 2011 juga melakukan special safety audit terhadap Merpati Nusantara Airlines terkait dengan pengoperasian pesawat MA-60. Adapun hasil dari special safety audit tersebut, Merpati Nusantara Airlines diinstruksikan agar mengevaluasi kembali program pelatihan pilot (pilot training program) karena pilot MA-60 berasal dari berbagai crew qualification dan type rating (F-27, F 100, CASA 212, CN 235, Boeing 737, dan pilot yang baru lulus pendidikan).

"Merpati juga harus menindaklanjuti hasil Line Operation Safety Assurance (LOSA), internal audit, dan safety audit & surveillance dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," tutur Bambang.

Perusahaan aviasi pelat merah ini juga diminta tidak mengoperasikan pesawat MA-60 pada bandar udara yang memiliki obstacle yang tinggi dan yang memerlukan high manuver seperti bandar udara Ruteng-NTB, Ende-NTT, dan Waingapu-NTT sampai hasil evaluasi yang mendetail menunjukan bahwa bandara tersebut aman untuk diterbangi pesawat MA-60.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement