REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk memangkas waktu proses pengurusan surat keputusan pensiun bagi pegawai negeri sipil agar tidak merugikan pegawai yang bersangkutan.
Presiden menyampaikan hal tersebut dalam rapat yang berlangsung di Kantor Presiden Jakarta, Senin siang terkait pengaduan sejumlah anggota masyarakat mengenai masalah itu melalui pesan singkat maupun surat pengaduan pada Presiden. "Untuk SK pensiun, rakyat mengatakan lama bahkan ada yang sampai tujuh bulan," kata Presiden.
Dijelaskannya, setelah ada pengaduan tersebut, kemudian dilakukan penelaahan oleh staf khusus Presiden dan hasilnya didapatkan bahwa proses sejak surat keputusan (SK) diajukan hingga kemudian ditandatangani Presiden dan sampai pada pegawai yang bersangkutan memakan waktu yang cukup lama.
Kepala Negara mengatakan dilakukan uji petik terhadap proses pengurusan SK pensiun dari mulai kementerian atau lembaga dimana pegawai yang akan pensiun mengajukan nama-nama pegawai kepada Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) kemudian dilimpahkan ke Sekretaris Kabinet dan akhirnya sampai di meja Presiden.
"Contoh proses pengiriman dari instansi ke BAKN dari tanggal 11 Oktober 2010 hingga 29 Oktober 2010 dicek, masuk pertimbangan teknis ke BAKN ke Seskab 17 Februari 2011, artinya di BAKN empat bulan. Ini yang lama. Proses di Seskab 18 Februari hingga 6 Mei 2011, tiga bulan, terlalu lama maka total menjadi tujuh bulan," katanya.
Padahal, kata Presiden, berkas itu diterimanya pada 14 April 2011 dan pada 15 April sudah selesai ditandatangani. Presiden meminta agar waktu pengurusan bisa dipangkas sehingga tidak merugikan pegawai yang bersangkutan dari sisi hak mereka.