Senin 23 May 2011 16:51 WIB

KPK Diminta tidak Komentar Soal Revisi UU KPK

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani mengimbau kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak mengomentari draft revisi Undang-Undang KPK yang akan dilakukan oleh DPR. Karena, KPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk menjalankan amanat undang-undang.

“KPK bukan LSM (Lembaga swadaya masyarakat)  jadi tidak usah ikut-ikutan komentar,” kata Yani pada rapat dengar pendapat antara KPK dengan Komisi III DPR di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/5).

Menurutnya, DPR sama sekali tidak memiliki niat untuk memangkas kewenangan KPK seperti yang dituduhkan berbagai pihak atas niatan DPR merevisi UU KPK. DPR hanya menyempurnakan bagian mana dari UU tersebut yang belum sempurna. "Setajam apapun niat DPR, kami tidak akan melemahkan KPK," katanya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Fahri Hamzah menambahkan, terkait rencana DPR untuk merevisi UU KPK itu, karena DPR tidak ingin melihat KPK tidak memiliki arah yang jelas dalam pemberantasan korupsi. Karena, Sembilan tahun setelah pendirian KPK, lembaga penegak hukum itu hanya tidak menunjukkan hasil yang maksimal dalam rencana besar pemberantasan korupsi. “Sembilan tahun itu KPK hanya muter-muter menangkapi para koruptor, tapi akarnya tidak jelas,” ujarnya.

Menurutnya, dalam revisi itu, pihaknya ingin mengurangi masukan pemerintah dalam undang-undang tersebut. Karena, setiap undang-undang yang dibuat oleh pemerintah, selalu saja ada celah untuk menciptakan peluang terjadinya korupsi. “Makanya, jangan hanya menuduh atau membuat opini bahwa kami ini (DPR) yang ingin merevisi UU KPK sebagai pihak yang jahat,” katanya.

Pada RDP itu, Ketua KPK, Busryo Muqoddas mengatakan bahwa UU/30/2002 Tentang KPK cukup memadai dan tidak perlu direvisi. Dengan UU itu, KPK bisa bekerja maksimal dalam melakukan tugasnya sebagai lembaga yang khusus memberantas korupsi.  “Pandangan kami itu hanya menunjukkan bahwa itu adalah pendirian kami dalam konteks pemberantasan korupsi,” kata Busryo. 

Namun, lanjut Busryo,  karena revisi UU KPK itu itu menyangkut proses legislasi pihaknya akan membantu atau menyiapkan ide-ide dalam revisi UU tersebut. Pihaknya akan memberikan kontibusi selama revisi itu bertujuan untuk sesuatu yang positif. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement