Senin 23 May 2011 12:27 WIB

Jimly: Kasus Suap di MK Harus Diambil Alih KPK Secepatnya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secepatnya mengambilalih kasus dugaan pemberian uang sebesar 120 ribu dolar Singapura kepada Sekjen MK Janedri M Gaffar yang dilakukan oleh Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.

"Karena kasus ini sudah masuk ke ranah publik dan agar tidak melebar ke mana-mana serta tidak terjadi salah tafsir lebih baik diproses secara hukum saja dan diambilalih oleh pihak ketiga, yakni KPK," kata Jimly saat dihubungi antaranews.com, Jakarta, Senin.

Menurut Jimly, dengan diambilalih oleh KPK, semua persoalan akan terjawab, tidak seperti sekarang ini. "Bisa saja KPK nantinya menemukan adanya pelanggaran. Bisa juga KPK tidak menemukan pelanggaran. Kita tunggu hasil KPK saja," kata Jimly.

Oleh karenanya, ia meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak lagi memberikan pernyataan yang semakin memperkeruh suasana.

"Keterangan pers dari Pak Mahfud sudah cukup dan diharapkan tidak lagi memberikan statemen. Pimpinan Partai Demokrat pun begitu, jangan kepanasan," sarannya.

Sebenarnya, kata Jimly,  apa yang dilakukan oleh Mahfud merupakan tindakan yang benar dalam menjaga institusi MK yang bersih sehingga tidak tercemar oleh "oknum".

"Kita harus wanti-wanti sebab MK sebagai ikon dari reformasi jangan diganggu oleh citra yang tidak baik. Kita hargai juga tindakan preventive yang dilakukan oleh Mahfud," kata dia.

Begitu juga dengan apa yang dilakukan oleh Presiden SBY. Menurutnya, SBY tentunya akan mencegah agar MK dan partainya tidak terkena aib.

Jimly menambahkan, sebenarnya kasus dugaan suap yang terjadi tahun 2010 tersebut telah dilaporkan Mahfud kepada Presiden SBY secara lisan.

"Tapi belum ditanggapi serius. Barulah SBY minta laporan secara tertulis kepada Mahfud setelah kasus ini meluas dan dalam rapat internal MK, diputuskan untuk membuat laporan secara tertulis untuk disampaikan ke SBY," ujar Jimly.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement