REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membantah institusinya bermain mata dengan pengelola jalan tol lingkar luar Jakarta atau Jakarta outer ring road (JORR).
Kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono, menegaskan kebijakan pembatasan kendaraan berat murni demi kelancaran arus lalu lintas. “Tidak benar isu itu,” kata Udar, akhir pekan lalu.
Beredar kabar kebijakan pembatasan jam operasional kendaraan berat karena pengelola JORR melobi Dishub DKI. Pasalnya, kendaraan berat ke arah Pelabuhan Tanjung Priok lebih senang melewati jalan tol dalam kota (JTDK) daripada JORR. Karena itu, JORR sepi dilalui kendaraan, sebab semuanya tertumpuk di JTDK.
Menurut Udar, keputusan pelarangan kendaraan berat melalui JTDK mulai pukul 05.00-22.00 hasil kajian mendalam. Apalagi keputusan Dishub DKI, didukung Dirlantas Polda Metro Jaya, PT Jasa Marga, dan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT). Karena itu, Udar membantah jika pengalihan rute kendaraan berat itu hasi lobi pengelola JORR. “Itu hanya mencari-cari kesalahan kami,” ujarnya.
Ia menyatakan, pengusaha seenaknya sendiri mengoperasikan kendaraan berat. Alhasil pada siang hari terjadi kemacetan sangat parah akibat penumpukan kendaraan di JTDK. Hal itu menyebabkan arus lalu lintas menuju Pelabuhan Tanjung Priok padat dan cenderung macet total.