Sabtu 21 May 2011 22:38 WIB

NII Perbuatan Makar

REPUBLIKA.CO.ID,PANDEGLANG--Mantan Hakim Agung Benyamin Mangkudilaga menilai tindakan kelompok Negara Islam Indonesia merupakan perbuatan makar yang harus ditindak secara tegas. "Sikap mereka yang ingin mendirikan Negara Islam merupakan perbuatan melawan hukum atau makar, yang berarti harus ditindak secara tegas," katanya di Pandeglang, Sabtu.

Menurut dia, terlepas dari perbuatan pengikut NII yang melakukan cuci otak atau tidak, tapi tindakan mereka yang menggunakakan nama NII tetap merupakan bentuk melawan hukum. Benyamin juga mengaku tidak sependapat dengan pihak yang menyatakan yang dilakukan pengikut NII itu merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM). "Kita harus pahami, bahwa HAM itu juga dibatasi oleh HAM orang lain, jadi jangan semena-mena mengatakan itu HAM," katanya.

Kepada pemerintah daerah dan masyarakat di Provinsi Banten, Benyamin meminta untuk waspada, karena ada indikasi NII akan mengawali tindakannya membuat negara dari daerah itu. "Kalau kita menyimak pernyataan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bawah pengikut NII telah menyusup ke pemerintahannya, maka patut diwaspadai, mereka akan mengawali gerakannya dari Banten," katanya.

Ia menyarankan agar pemerintah daerah segera melaporkan masalah tersebut kepada aparat berwenang supaya bisa dilakukan tindakan hukum bagi pengikut NII tersebut. Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga harus bisa sosialisasi ke masyarakat mengenai ajaran Islam yang sebenarnya, supaya warga tidak "termakan" ajakan kelompok itu.

Terkait pembinaan terhadap pengikut NII, menurut dia, itu bisa saja dilakukan, namun yang paling penting harus diberi tindakan terlebih dahulu atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukanannya.

 

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement