Jumat 20 May 2011 15:44 WIB

Uang Mark Up Proyek Bank Dunia Dikembalikan ke Kejaksaan Agung

Rep: A syalaby ichsan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Uang senilai Rp 6,5 Miliar dikembalikan ke Kejaksaan Agung hari ini. Uang tersebut terkait dengan dugaan mark up proyek Kementerian Pekerjaan Umum yang melibatkan konsultan asal Italia, Dr. Giovanni Gandolvi dan dua pejabat pembuat komitmen pada Kementerian Pekerjaan Umum.

"Penyelamatan keuangan negara ini merupakan lanjutan pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan oleh G, Warga Negara Italia,"ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jasman Panjaitan, di Gedung Bundar Jampidsus, Kejakgung, Jakarta, Jumat (20/5). Jasman menjelaskan uang tersebut akan langsung diberikan ke kas Kementerian PU.

Berdasarkan informasi dari Bank Dunia, tutur Jasman, terdapat penyimpangan senilai Rp 3,5 Miliar dalam proyek tersebut. Akan tetapi, ungkapnya, penyidik menemukan bahwa negara mengalami kerugian senilai Rp 8 Miliar akibat proyek di empat belas balai Kementerian PU itu.

Akan tetapi, tuturnya, kerugian negara akibat proyek tersebut dapat kembali bertambah. "Jadi ini pengembalian sementara sampai menunggu besaran yang akan ditetapkan sesuai perhitungan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan),"jelasnya.

Giovanni merupakan Kepala Perwakilan Indonesia, perusahaan konsultan kontraktor dari Italia, C.Lotti & Associati. Perusahaan ini mendapat kontrak dari Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum untuk mengerjakan proyek Water Resources and Irrigation Management Project (WISMP) di 14 kota senilai Rp 35 Miliar.

Akan tetapi, Giovanni diduga telah melakukan penipuan setelah mengerjakan proyek tersebut di tiga kota, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur. Giovanni diduga melakukan pemalsuan dalam mengajukan penagihan pembayaran jasa konsultan senilai Rp 6,5 Miliar dalam kegiatan proyek WISMP.

Selain Giovanni, kasus ini menyeret dua pejabat pembuat komitmen Kementerian Pekerjaan Umum ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung. Ir. Sumudi Katono dan Ir. Bambang Turyono dituduh karena menyetujui tindakan korupsi  Giovanni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement