REPUBLIKA.CO.ID, PALU - Mantan Ketua Dewan Pers, Atmakusumah Astraatmadja mengatakan, wartawan yang memberitakan kritikan terhadap kebijakan pemerintah dan merahasiakan identitas narasumber di pengadilan karena alasan keselamatan jiwa mereka agar jangan dipenjarakan.
Bila hal itu tidak terwujud, kata Atmakusumah dalam sesi terakhir Lokakarya Peliputan Pers di Wilayah Konflik di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis, akan menyulitkan ruang gerak wartawan dan bagi mereka yang memberikan pendapat ataupun mengkritisi kebijakan pemerintah.
"Kemungkinan pemenjaraan terhadap wartawan masih sulit dilepas. Ini yang sedang kita perjuangkan agar Wartawan jangan lagi dikenakan pidana kecuali perdata. Itu pun harus proporsional," ujarnya.
Dia mengatakan, kasus di Indonesia sejak dulu hingga saat ini wartawan dan para pengguna kebebasan berpendapat masih saja dipenjarakan hanya karena alasan pencemaran nama baik, penistaan dan berita bohong.
"Sekarang Lembaga Bantuan Hukum Pers ingin maju lagi meminta agar pasal-pasal dalam KUHP yang bisa memenjarakan wartawan dihapus. Kalaupun tidak boleh, silahkan saja diberlakukan tetapi jangan dikenai hukuman badan," kata mantan wartawan Harian Indonesia Raya itu.
Menurut dia, sebaiknya kasus-kasus pemberitaan dibawa ke ranah perdata dan harus proporsional. Artinya, seorang wartawan media besar tidak boleh disamakan dendanya dengan wartawan yang bekerja di media kecil.