Rabu 18 May 2011 10:08 WIB

Polisi Gadungan Tebar Janji. Bayar Rp 50 Juta Jadi Polisi. Pemuda tak Percaya. Polisi Gadungan Dibekuk Polisi Asli

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPANG-- Aparat kepolisian dari jajaran Polres Sampang, Madura, Jawa Timur berhasil menangkap polisi gadungan asal Jakarta Utara, pelaku penipuan calon anggota Polri di wilayah itu.

"Modus yang dilakukan tersangka ini dengan cara menjanjikan menjadi anggota polisi dengan membayar uang Rp50 juta," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Supriyono, Rabu.

Ia menjelaskan, identitas tersangka bernama Arfan (30) warga Jakarta Utara. Korbannya bernama Syamsul Arif (19) warga Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Sampang.

Menurut Kasat Reskrim AKP Supriyono, tersangka berhasil ditangkap petugas di rumah korban saat akan menerima uang administrasi sebesar Rp6 juta dari korban. Dari tangan tersangka polisi menyita 240 ribu rupiah uang sisa menipu korban, kalung emas seberat lima gram dan dua buah batu akik.

Penangkapan polisi gadungan oleh aparat kepolisian dari jajaran Polres Sampang ini, berawal saat yang bersangkutan menemui salah seorang warga di Desa Ketapang yang hendak mendaftarkan diri sebagai anggota Polri.

Ketika itu, pelaku datang ke rumah korban dan menyatakan dirinya biasa membantu warga yang hendak menjadi polisi, karena memiliki banyak jaringan di Mabes Polri. "Keluarga korban ini percaya dengan apa yang diceritakan pelaku. Apalagi postur tubuh korban ini mirip dengan anggota polisi," terang Supriyono.

Singkat cerita, pelaku lalu menetapkan berasan uang agar korban bisa diterima sebagai anggota Polri. Akan tetapi uang yang diberikan keluarga korban tersebut justru digunakan untuk berpesta. "Saat itulah, si keluarga korban ini melapor pada polisi bahwa ia ditipu oleh oknum warga yang mengaku sebagai polisi," kata Supriyono, menjelaskan.

Polisi, selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Selasa malam di rumah korban saat hendak mengambil kekurangan uang administrasi pendaftaran calon anggota Polri tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi menjerat tersangka dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement