REPUBLIKA.CO.ID,Jakarta - Institut Pertanian Bogor (IPB) merencanakan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Senin (16/5) atau Rabu (18/5). Langkah ini untuk menanggapi hasil keputusan MA yang memenangkan pihak penggugat dalam polemik susu berbakteri.
Rencana ini dikemukakan oleh pengacara IPB, Edward Arfa, Ahad (15/5). Ia mengatakan pengajuan PK akan dilakukan segera mungkin. Untuk persiapan bukti baru atau novum, Edward mengatakan bahwa PK tidak perlu ada bukti baru.
"Hukum PK kan tidak harus ada bukti baru," ujarnya.
Rencana PK sebelumnya telah dikemukakan oleh rektor IPB, Herry Suhardiyanto, pada Kamis (12/5). Seperti dikutip dari Antara, upaya hukum PK dilakukan karena pihaknya menilai bahwa mengumumkan nama-nama merek susu formula berbakteri akan melanggar kode etik otonomi keilmuan.
Keputusan PK ini juga didukung oleh beberapa perguruan tinggi negeri. Mereka adalah Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas, Universitas Airlangga, Universitas Hasanuddin, dan Institut Teknologi Bandung.
Edward mengatakan dukungan yang didapat IPB karena ada keprihatinan dari para rektor mengenai kebebasan untuk melakukan penelitian. "Mereka merasa bahwa apa yang tengah dialami IPB merupakan kepentingan mereka juga," ucapnya.
Mengenai permohonan penggugat untuk melakukan sita eksekusi meja rektor, Edward menyayangkan tindakan hukum ini. "Ini kan bukan ranah pidana," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sita eksekusi tidak dapat dilakukan. Wakil Rektor bidang Akademis dan Kemahasiswaan, Yonni Koesmaryono mengatakan agar PN Jakarta Pusat menunda pelaksanaan putusan mengenai sita eksekusi. "Kami masih memperjuangkan hak kami sesuai hukum yang berlaku," katanya beberapa hari yang lalu.