Jumat 13 May 2011 08:32 WIB

Pekerja Sektor Informal Harus Tercakup Jaminan Sosial

Rep: Prima Restri/ Red: cr01
Ilustrasi
Foto: http://www.jamsostek.co.id
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Belum ada peraturan khusus bagi pekerja sektor informal atau pekerja rumah tangga (PRT) dalam pelaksanaan jaminan sosial. Jika pekerja dengan hubungan industrial sudah ada dengan kepesertaan pada PT Jamsostek, PRT belum terjamin.

''Jaminan sosial seharusnya mencakup seluruh golongan tanpa membeda-bedakan. Sehingga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) juga harus mengakomodir pekerja di sektor informal,'' kata Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerka Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraeni, Kamis (12/5).

Ia menyebutkan, di negara lain pekerja sektor informal sudah tercakup jaminan sosial termasuk kesehatan dan kecelakaan kerja. Bahkan di Afrika Selatan dan Hongkong jaminan sosial bagi PRT juga mencakup asuransi melahirkan. “Vietnam yang belum punya undang-undang khusus tentang jaminan sosial, tapi mempunyai undang-undang yang sudah memasukkan jaminan sosial bagi PRT,” sambung Lita.

Saat ini ratusan PRT di Yogyakarta telah menginisiasi untuk ikut menjadi peserta Jamsostek. Setiap PRT membayar iuran sebesar Rp 24.000 tiap bulan dan mereka memperoleh jaminan kesehatan juga kecelakaan kerja. “Ada sekitar 300 rekan PRT yang menjadi anggota Jamsostek. Besaran iuran sangat terjangkau oleh majikan,'' tutur Lita.

Di sisi lain ada kesulitan bagi PRT untuk mendapatkan jaminan kesehatan bagi orang miskin. Karena mereka memiliki pola kerja bermigrasi. Mereka sulit mendapatkan keterangan miskin karena berasal dari daerah lain. Dan di daerahnya mereka memiliki sepetak sawah sehingga tidak tergolong orang miskin.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement