REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Nining Indra Saleh mendesak Sekretariat Nasional FITRA mencabut dan menarik pernyataan mengenai Uang Isi Pulsa Anggota DPR.
Dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta, Kamis malam, Nining juga mendesak FITRA menyampaikan permohonan maaf di semua media nasional. "Apabila dalam kurun waktu tiga hari terhitung sejak hak jawab ini dimuat dalam media nasional atau hak jawab ini tidak diindahkan, maka kami akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Nining menyatakan, isi siaran pers tersebut sesungguhnya tidak pernah ada dalam DIPA DPR RI, sehingga isi siaran pers tersebut tidak berdasar, sangat tidak etis, terlalu berlebihan, tendensius dan sudah melampaui batas-batas kepatutan.
"Isi siaran pers yang memuat pernyataan Seknas FITRA dimaksud merupakan pendapat yang dapat menyesatkan opini publik, tidak hanya melanggar kode etik pers, melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia yang sifatnya universal (dalam hal ini Anggota DPR)," katanya.
Prinsip universal itu sebagaimana tercermin dalam ketentuan Pasal 28G Ayat (1) juncto Pasal 28J UUD 1945, dan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Isi siaran pers yang dimuat di beberapa media (Republika, Rakyat Merdeka, Media Indonesia, Pelita, Detik.com) dimaksud berdampak pada citra negatif terhadap para Anggota DPR maupun lembaga DPR," katanya.
Terhadap isi siaran pers yang disampaikan oleh Seknas FITRA adalah tidak benar dan tidak beralasan karena merupakan pendapat yang dapat menyesatkan opini publik.
"Kami sangat menghargai suatu kebebasan untuk menyampaikan pendapat secara lisan dan/atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik, tentunya sepanjang hal tersebut disampaikan secara bertanggung jawab dan berdasarkan data, etis, tanpa mengeliminir hak asasi manusia orang lain," katanya.