Jumat 13 May 2011 06:58 WIB

Menkumham: Pembawa Narkoba 1 Gram Dikenai Hukuman Rehablitasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan Mahkamah Agung sudah mengeluarkan surat edaran yang menjatuhkan hukuman rehabilitasi bagi pencandu narkoba yang baru pertama kali membawa sabu-sabu dalam kadar maksimal satu gram.

"Surat ketua MA tanggal 17 April 2011 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia yang memperintahkan para hakim memberikan hukum dengan sistem rehabilitasi khususnya pada pencandu yang tertangkap tangan pada saat itu baru pertama kali," kata Patrialis, usai makan malam di Mataram NTB, Kamis(12/5) malam.

Menurut Patrialis, SEMA itu menyebut ada 16 jenis yang dikualifikasi, diantaranya jika kualifikasikan sabu-sabu maksimal satu gram, di atas satu gram terafinya sudah berbeda.

Jika ekstasi, lanjutnya, seberat 2,4 gram atau sekitar delapan butir, heroin 1,8 gram, kokain 1,8 gram.

Patrialis mengatakan bahwa SEMA ini mendahului Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2011 untuk menerapkan sistem rehabilitasi bagi pencandu narkoba.

Menkumham juga mengungkapkan bahwa untuk pencandu narkoba, Indonesia sudah punya UU nomor 35 tahun 2009 yang memungkinkan penghukuman sistem rehabilitasi bagi pencandu narkoba. Patrialis juga membantah bahwa pencandu narkoba yang tertangkap tangan membawa sabu-sabu maksimal satu gram itu dibebaskan.

"Tidak dibebaskan, proses tetap berlanjut tetapi penghukuman adalah rehabilitasi," katanya. Dia juga menegaskan putusan pengadilan ini juga untuk mengetahui apakah pencandu sudah pernah tertangkap atau belum. "Kalau sudah dua kali maka akan tetap dihukum," tegas Patrialis.

Terhadap aturan ini pihaknya akan segera bertemu dengan semua penegak hukum untuk membicarakan penghukuman sistem rehabilitasi ini.

Dia juga mengatakan sistem rehabilitasi ini ada dua, yakni rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Patrialis juga mengakui bahwa pihaknya saat ini belum memiliki ruangan khusus untuk memisah bagi para pencandu dan pengedar.

Menkumham ini mengungkapkan bahwa sistem rehabilitasi ini untuk mencegah pagi pencandu pemula tidak terlalu terjerumus jika dicampur dengan para pengedar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement