REPUBLIKA.CO.ID - Aksi seks bebas dikalangan NII juga dimanfaatkan untuk menambah dana masuk. Perzinahan kerap dihukum denda Rp 300 ribu bagi para pelakunya. Sebelum divonis denda, anggota NII terlebih dahulu mengakui dosa perzinahannya. Setelah itu mata mereka ditutup dan dibawa ke tempat lain, yaitu pengadilan bagi anggota NII yang melakukan kejahatan.
Anggota kemudian dibawa masuk kedalam sebuah ruangan tertutup kedap suara. Dia didudukkan dihadapan pengurus yang berperan menjadi hakim, jaksa penuntut, dan panitera. Sidang tertutup dan tidka boleh diketahui orang lain, kecuali pengurus.
Anggota diminta mengakui perbuatan zina yang dilakukannya. Sementara, hakim, jaksa, dan panitera membaca pengakuan tertulis. Pengakuan tertulis dan lisan akan dicocokkan. Anggota NII tersebut kemudian diminta keluar ruangan beberapa saat. Setelah itu diperintahkan masuk kembali kedalam ruang sidang. Hakim kemudian membacakan vonis berupa denda Rp 300 ribu.
Sukanto menyatakan, denda sejumlah itu tidak membuat jera anggota NII melakukan perzinahan. "Mereka akan terus mengulangi perbuatan itu sampai puas," terangnya.
Dalam hukum pidana NII, perzinahan dibagi menjadi tiga kriteria. Pertama, zina antara sesama anggota NII. Kedua, zina antara anggota NII dengan yang bukan. Anggota NII yang seperti ini tidak dianggap bersetubuh dengan manusia, tetapi binatang. Mereka yang di luar anggota NII dianggap seperti hewan.
Terakhir, perzinahan kecil, seperti berciuman, berpelukan, dan memegang atau meraba anggota badan lawan jenis. Anggota NII biasa menyebutnya fahisyah. Mereka yang melakukan salah satu atau semua poin itu akan diwajibkan membayar sejumlah uang, untuk menebus dosa perzinahan yang diperbuat.