Kamis 12 May 2011 19:27 WIB

Keukeuh tak Umum Penelitian Susu Formula, IPB Ajukan PK

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Gedung IPB
Gedung IPB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Institut Pertanian Bogor (IPB) keukeuh untuk tidak mengumumkan hasil penelitian susu formula berbakteri entrobacter sakazakii. Kampus yang berlokasi di Bogor ini pun akan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung yang memutuskan agar IPB mengumumkan produsen susu formula yang pernah diteliti salah satu dosennya.

"Kita akan ajukan PK pekan depan," ungkap Wakil Rektor IPB bidang riset dan kerjasama, Anas M. Fauzi saat konferensi pers di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (12/5). Anas mengungkapkan pertimbangan IPB untuk menolak melakukan putusan tersebut adalah murni karena alasan kode etik. Ia beralasan penelitian yang dilakukan oleh DR. Sri Estituningsih itu tidak fokus kepada merk susu tetapi kepada bakteri sakazakii.

Oleh karena  itu, Anas menjelaskan dalam hasil penelitian yang dirilis di situs IPB, pihaknya telah memublikasikan cara pencegahan bakteri sakazakii. Seperti, tuturnya, bagaimana menyiapkan susu sehingga bakteri sakazakii dapat hilang dan profil bayi yang dapat terinfeksi sakazakii.

Untuk menjawab pertanyaan masyarakat, Anas mengungkapkan IPB sedang melakukan penelitian terhadap seluruh merk susu formula yang beredar di tengah masyarakat. Hasilnya, tutur Anas, akan dipublikasikan secara luas sehingga masyarakat dapat mengetahui merk susu mana yang berbahaya dan mana yang tidak.

Wakil Rektor bidang Akademis dan Kemahasiswaan, Yonni Koesmaryono, menegaskan IPB pada prinsipnya tetap menghormati hukum. Untuk itu, tuturnya, pihaknya mengajukan upaya perlawanan hukum melalui jalur hukum yang berlaku, yakni PK. Yonni pun meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat menunda putusan atas permohonan sita eksekusi yang dilakukan oleh penggugat sebelum putusan PK dijatuhkan Mahkamah Agung.

"Kami berharap bahwa eksekusi tidak serta merta dapat dilakukan. Jadi proses PK yang sudah kami lakukan mudah-mudahan dihargai," jelasnya.

Sementara itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang sita eksekusi penelitian susu formula harus menunggu kepulangan Ketua PN, Syahrial Sidik dari luar negeri. Pasalnya, putusan sita eksekusi sepenuhnya merupakan kewenangan ketua. "Harus menunggu ketua. Sekarang ketuanya sedang ke luar negeri. Mungkin sabtu baru pulang,"ujar Kepala Humas PN Pusat, Suwidya, di PN Pusat, Kamis (12/5).

Menurutnya, saat ini Syahrial sedang menjalani studi banding dengan Mahkamah Agung ke Amerika Serikat. Meski permohonan sita eksekusi dari pengugat sudah sampai ke mejanya, Suwidya menuturkan tidak berwenang untuk mengambil sikap atas perkara susu formula. Berdasarkan Undang-Undang, tuturnya, hal tersebut sepenuhnya hak Ketua PN. Namun, Suwidya tidak dapat memastikan kapan Syahrial akan mengambil sikap.

Penggugat perkara susu formula berbakteri, David L Tobing, mendaftarkan permohonan sita eksekusi pada Senin (9/5) lalu. Dalam permohonannya, David meminta agar pengadilan dapat menyita hasil penelitian IPB tentang susu formula yang mengandung bakteri entrobacter sakazakii dan menyita meja rektor IPB sebagai jaminan biaya perkara.

Permohonan David dilakukan setelah masa aan maning (peringatan pengadilan) untuk melakukan eksekusi secara sukarela dalam waktu delapan hari habis. Karena David telah memenangkan kasasi perkara susu formula ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement