REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rencananya Komunitas Pencinta Israel akan merayakan kemerdekaan Israel pada Sabtu (14/5) mendatang. Menurut polisi, jika sudah ada pemberitahuan dan tidak melanggar hukum, polisi akan tetap mengamankan jalannya perayaan tersebut.
"Kita yang penting tidak melanggar hukum, kita akan lakukan langkah-langkah pengamanan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/5).
Boy menambahkan hingga saat ini polisi belum mendapatkan pemberitahuan akan adanya perayaan kemerdekaan Israel di Jakarta. Ia mengatakan jika ada orang yang berkumpul dan menyampaikan pendapatnya, hal itu sesuai dengan undang-undang. Namun, Boy menegaskan jika terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian.
Saat ditanya, Pemerintah Indonesia belum memiliki hubungan diplomatik dengan negara Israel dan agama Yahudi juga bukan termasuk agama yang diakui Republik Indonesia, Boy berkelit, pihaknya berkepentingan menjaga kegiatan itu tidak melanggar hukum. Boy menegaskan kepolisian bertugas untuk mengamankan semua warga dan kelompok di negeri ini.
Jika ada kelompok yang akan membuat kegiatan lalu menyampaikan pemberitahuan kepada polisi maka akan mendapat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). "Kepolisian akan memberikan pelayanan di bidang pengamanan," imbuhnya.
Ia mengimbau kepada para awak media, agar mengajarkan masyarakat untuk menghormati sesama masyarakat. Boy juga meminta agar masyarakat dapat menerima perbedaan. "Ajaklah masyarakat untuk hidup damai dalam keberagaman," ucapnya.
Rencananya, Komunitas Pencinta Israel akan menggelar peringatan kemerdekaan Israel di beberapa kota besar di Jawa, termasuk di Jakarta. Bahkan di luar Jakarta, akan dirayakan secara besar-besaran. Saat perayaan, komunitas ini akan mengibarkan bendera negara Israel.