REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus penggelapan dan pencucian uang, Inong Malinda Dee, ternyata memiliki aset di Citibank sekitar Rp 8 miliar. Namun Citibank enggan untuk menanggapi adanya aset tersebut.
"Kami sudah serahkan semua ke lawyer dan kami masih berkoordinasi dengan lawyer," kata juru bicara Citibank, Dita Amahorsea, dalam pesan singkat kepada Republika, Kamis (12/5).
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Malinda, Batara Simbolon, mengatakan jika Malinda memiliki aset sebesar Rp 8 miliar di Citibank. Aset tersebut dalam bentuk beberapa rumah mewah yang dibeli Malinda lalu dikreditkan Citibank untuk nasabahnya.
Menurut Batara, aset tersebut dimiliki Malinda sebelum melakukan kejahatan perbankan. Sedangkan menurut Polri, aset tersebut belum termasuk dalam hasil kejahatan perbankan yang dilakukan Malinda. Namun pengembalian aset itu yang masuk dalam somasi belum ada jawaban dari pihak Citibank.