Kamis 12 May 2011 12:54 WIB

Tak Kapok, TKI Korban Penganiayaan Majikan Kembali Berangkat ke Arab Saudi

Aksi teatrikal mengecam penyiksaan TKI
Foto: Republika/Prayogi
Aksi teatrikal mengecam penyiksaan TKI

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK - Tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, yang menjadi korban penganiayaan majikan kembali berangkat ke Arab Saudi setelah mendaftar melalui pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) PT Alwin di Jakarta.

"Saya ingin bekerja lagi, meskipun pernah dianiaya dan gaji tidak dibayar majikan. Saya ingin pulang ke Tanah Air bisa membawa uang banyak dan berhasil," kata Tuti (25) warga Pasir Pulo, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Kamis.

Menurut dia, pengalaman pahit itu jangan sampai terulang lagi karena banyak tenaga kerja wanita lainya yang mengadu nasib di Arab Saudi, mereka berhasil dan sukses pulang ke Tanah Air bisa membangun rumah dan membeli sawah.

Karena itu, dirinya tidak merasa jera atau kapok bekerja ke Arab Saudi, walaupun pernah disiksa dengan menggunakan benda tumpul, disiram air panas, diikat tali kabel dan disetrika sekujur tubuhnya.

"Mungkin, nasib saya seperti itu. Namun, saya berharap mendapat majikan yang baik hati," harap Tuti.

Tuti yang bekerja ke Arab Saudi melalui sponsor pengerahan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) PT Citra Putra Indarab yang berkantor di Duren Sawit Jakarta Selatan, kini sudah mendaftar kembali ke PT Alwin.

"Saya bekerja ke Arab Saudi ingin membantu ekonomi keluarga, karena suami hanya sebagai pedagang oncom di Pasar Rangkasbitung," katanya.

Ia mengatakan, saat ini luka-luka di sekujur tubuhnya sudah tidak membekas lagi, karena sudah sembuh setelah dirawat di Rumah Sakit Polri Jakarta saat dipulangkan ke Tanah Air.

Namun, dirinya juga menuntut majikanya bernama Solaeman dan istrinya Fatima yang tinggal di Kota Al Katik Arab Saudi segera membayar gajinya sebesar Rp 20 juta.

"Kami pulang ke kampung halaman hanya dikasih uang Rp 2,5 juta atau 1.200 real," ujar Tuti yang mengaku lulusan SD itu.

Cahyo (45) sponsor PJTKI PT Citra Putra Indarab yang memberangkatkan Tuti sekitar awal 2010 kini akan memperjuangkan hak-hak korban yang belum dibayar, diantaranya gaji itu sebesar Rp 20 juta.

"Kami akan memperjuangkan hak Tuti segera dilunasi majikanya," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Lebak, Suprapto mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada PJTKI yang memberangkatkan Tuti agar bertanggungjawab untuk membayar gajinya.

"Kami berharap mereka bisa melunasi pembayaran sisa gajinya yang belum dibayar," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement