REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Salah satu kuasa hukum Inong Malinda Dee, Batara Simbolon, mengungkapkan jika Malinda masih memiliki aset di Citibank lebih dari Rp 8 miliar. Menurut polisi, aset tersebut bukan hasil kejahatan perbankan.
"Untuk sementara, aset Malinda itu bukan dari kejahatan perbankan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/5).
Ia menambahkan untuk mencurigai aset Malinda dari hasil kejahatan perbankan harus dilihat dari analisa penelusurannya. Jika memang aset tersebut dibeli dari hasil pencucian uang, maka aset tersebut bisa disita.
Namun sampai saat ini, penyidik belum menemukan adanya indikasi pencucian uang terhadap aset Malinda di Citibank. Aset tersebut untuk sementara disimpulkan bukan dari rekening tiga nasabah Citibank yang dibobol Malinda.
"Aset tersebut bukan dari tiga nasabah Citibank," ujarnya.
Saat ditanya konflik antara pihak Malinda dan Citibank terkait aset tersebut, Boy enggan menanggapinya. "Kalau memang mau menggugat, itu bukan urusan polisi," ucapnya.