Kamis 12 May 2011 11:31 WIB

Citibank Digugat Rp 3 Triliun, Perkara Akan Segera Disidangkan

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Siwi Tri Puji B
Almarhum Irzen Okta
Almarhum Irzen Okta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sidang perdata gugatan ganti rugi keluarga almarhum Irzen Octa kepada Citibank akan dilakukan Kamis (12/5) ini. Kaligis menggugat Citibank untuk membayar ganti rugi senilai Rp 3 triliun. Citibank yang digugat yakni Citibank New York, Citibank Indonesia, dan Citibank Jakarta. Pihak Citibank dianggap pihak yang bertanggung jawab atas kematian Irzen Octa yang tewas saat berada di kantor Citibank cabang Menara Jamsostek.

Irzen ditemukan tewas di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan, Selasa (29/3). Korban bermaksud mempertanyakan jumlah tagihan kartu kredit yang membengkak dari Rp 68 juta menjadi Rp 100 juta. Atas pembunuhan ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yang merupakan debt collector.

Penasihat hukum Irzen, OC Kaligis,   membawa hasil visum kedua dari ahli forensik RSCM, M Mun'im Idris.

"Hasil visum yang kedua sengaja disembunyikan. Bapak sudah tewas empat jam sebelumnya lalu dipindahkan," ujarnya, saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/5).

Berdasarkan hasil visum tersebut, tuturnya, terlihat luka memar almarhum akibat perbuatan brutal debt collector. "Memar dimana-mana. Sampai ulu hati," ujarnya.

Namun, tuturnya, mayat tersebut dipindahkan selama empat jam sehingga tidak terlihat adanya penganiayaan sehingga rekonstruksi tidak mungkin dilakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement