REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Polri tengah mencari fakta-fakta hukum untuk menjerat imam atau presiden Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah (KW) 9, Panji Gumilang. Hal itu dilakukan berdasarkan laporan dari mantan Menteri Percepatan Produksi NII KW9, Imam Supriyanto.
"Alat bukti digunakan untuk membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh Panji Gumilang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar di mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/5).
Boy menjelaskan, untuk memeriksa dan menjerat Panji Gumilang, harus ada proses pembuktian atau fakta hukum sebagai alat bukti pelanggaran yang dilakukan Panji Gumilang.
Mengenai kasus penipuan atau makar yang akan dikenakan kepada Panji Gumilang, penyidik Polri sudah melengkapi dengan keterangan beberapa saksi, termasuk Imam Supriyanto. Pemeriksaan terhadap Imam sebagai saksi dalam laporan adanya dugaan pemalsuan dokumen dan isu-isu yang beredar terkait NII, termasuk isu makar.