REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Mantan Menteri Percepatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah (KW) 9, Imam Supriyanto, diperiksa penyidik sebagai saksi pada Selasa (10/5) ini. Imam diperiksa terkait laporannya dalam pemalsuan dokumen yang dilakukan Direktur Pondok Pesantren Al Zaitun, Panji Gumilang.
“Iya, Imam Supriyanto diperiksa sebagai saksi,” kata Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agung Sabar Santoso, yang dihubungi Republika pada Selasa (10/5).
Agung menambahkan pemeriksaan Imam terkait pemalsuan dokumen dalam kepengurusan dalam Ponpes Al Zaitun. Dalam dokumen tersebut, nama Imam telah dihapus dalam struktur kepengurusan dan salah satu pendiri Al Zaitun.
Saat ditanya, apakah pemeriksaan Imam menjadi indikasi akan ikut diperiksanya Panji Gumilang, Agung mengatakan hal itu masih jauh. Pemeriksaan Panji Gumilang akan dilakukan pada tahap selanjutnya.
“Masih jauh, itu kan tahap selanjutnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Imam Supriyanto melaporkan Panji Gumilang ke Mabes Polri terkait pemalsuan dokumen. Pada struktur kepengurusan Ponpes Al Zaitun, nama Imam tidak dicantumkan karena telah keluar dari NII KW9 pada 2007 lalu.