Senin 09 May 2011 19:54 WIB
Pesawat Merpati Jatuh

Dirjen Udara: Jangan Buru-buru Grounded Pesawat MA-60

Rep: Citra Listya Rini / Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti S. Gumay, mengatakan, pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil langkah meng-grounded pesawat MA-60 buatan Xian Aircraft Corporation itu. Pasalnya, Kementerian Perhubungan masih menunggu hasil penyelidikan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Sebaiknya jangan terburu-buru dulu. Biarkan penyelidikan berjalan untuk mencari penyebab kecelakaan. Kita tangani kasus ini secara profesional, kalau memang tidak laik mengudara, ya tidak boleh terbang," jelas Herry di Jakarta, Senin (9/5).

Hari ini, ia melanjutkan, Kementerian Perhubungan sudah mengirimkan surat ke Merpati untuk evaluasi. "Hari ini kami mengirimkan surat ke Merpati untuk evaluasi," ujar Herry.

Secara terpisah, Menteri BUMN, Mustafa Abubakar, mengutarakan pihaknya juga masih menunggu hasil penyelidikan KNKT. "Kita sekarang berjalan apa yang sudah di-planning. Apa yang terjadi sedang dalam investigasi," paparnya.

Sambil menunggu hasil investigasi KNKT, Mustafa, menyampaikan Kementerian BUMN telah memanggil manajemen Merpati. Adapun manajemen yang dipanggil adalah jajaran direksi dan komisaris Merpati. Terkait evaluasi kejadian langsung di lapangan, Mustafa berujar, itu merupakan kewenangan dari Menteri Perhubungan.

Sementara itu, menyoal dua pesawat MA-60 yang masih belum sampai ke Merpati, Mustafa, mengungkapkan itu juga tergantung hasil investigasi KNKT. Sehingga ia tidak bisa berkomentar panjang lebar.

"Tergantung dari KNKT. Menteri perhubungan akan memantau terus, sehingga regulator mengatakan lanjut atau tidak kita tunggu dari regulator," jelas Mustafa. Saat ini Merpati memiliki 13 unit pesawat MA-60 buatan Cina. Masih ada dua unit pesawat MA-60 lagi yang belum diterima maskapai pelat merah ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement