Senin 09 May 2011 18:33 WIB
Negara Islam Indonesia

'Aset NII Itu Ponpes Al Zaytun, Jadi Kembalikan Ke Umat Islam'

Rep: Muhammad Fakhruddin/ Red: Djibril Muhammad
Pondok Pesantren Al Zaytun
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Pondok Pesantren Al Zaytun

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG – Anak Kartosuwiryo pendiri Negara Islam Indonesia (NII), Sarjono Kartosuwiryo, meminta aset NII dikembalikan kepada umat Islam. Salah satu aset NII yang harus diserahkan ke umat Islam adalah pondok pesantren Mahad Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. "Karena Al Zaytun itu dibangun dari hasil menjual umat Islam," kata Sarjono, di Serang, Banten, Senin (9/5).

Pengembalian aset menjadi salah satu poin nota kesepahaman yang ditandatangani oleh ratusan mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII) di Banten. Sarjono juga mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang pencemaran nama baik yang dilakukan oleh NII terhadap umat Islam di Indonesia.

Sebab, dengan berkedok agama, NII menjaring anggotanya untuk mengeruk keuntungan. Menurut Sarjono, telah banyak korban yang terjaring NII karena berbagai faktor, antara lain faktor pendidikan, ekonomi, dan jaminan sosial. Mereka yang menjadi korban NII justru sebagian besar dari kalangan menegah ke bawah.

Karena itu, Sarjono mendesak pemerintah untuk lebih meningkatkan perhatian terhadap kelompok masyarakat menegah ke bawah yang selama ini menjadi sasaran empuk NII. "Pemerintah harus memperhatikan masyarakat menengah ke bawah, mereka itu hanya butuh diperhatikan dan dipenuhi kebutuhannya," kata Sarjono.

Salah seorang mantan pengikut NII asal Serang, Banten, Solahudin, menilai tindakan yang dilakukan pengikut NII saat ini tidak benar dan sudah menyimpang dari ajaran Islam. Selain itu, dalam menyebarkan idiologinya banyak terjadi pemaksaan. "Ini sudah tidak benar dan melanggar ajaran Islam yang sesungguhnya," kata Solahudin.

Solahudin mengaku sudah keluar NII sejak 1997, lantaran banyak penyimpangan yang dilakukan NII. Antara lain, pengelolaan dana yang dipungut sebesar 2, 5 persen dari penghasilan anggotanya. "Tidak jelas dasar pemungutan dan prosedur pemungutan dana tersebut," kata Solahudin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement