REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Yudisial (KY) mengatakan sebanyak 79 calon hakim agung akan menjalani seleksi kualitas dan kepribadian pada 9-12 Mei 2011.
Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, mengatakan peserta yang ikut berjumlah 79 orang, yang terdiri dari dari calon karir dann non karir. Asep menjelaskan bahwa seleksi meliputi penilaian karya profesi dua tahun terakhir sesuai dengan latar belakang calon, bisa berbentuk putusan, pembelaan/pledoi, buku ilmiah, jurnal dan lain-lan.
"Penilaian karya tulis dan penyelesaian kasus hukum yang dibuat di tempat," katanya. Selain itu, lanjutnya, dalam seleksi tahap kedua ini juga dilakukan penilain "profile assessment" (melihat karakter, moralitas, proses berpikir dan kecerdasan) serta data "track record" calon hakim agung.
Seleksi ini dilakukan oleh KY dengan melibatkan konsultan SDM profesional, sedangkan "profile assessment" serta penilaian karya ilmiah dan kasus hukum melibatkan beberapa pakar.
"Pakar yang terlibat adalah Prof. Muladi untuk bidang pidana, Prof. Laica Marzuki untuk hukum tata negara dan hukun administrasi negara, Dr Johannes Johansyah -mantan hakim agung perdata dan Drs Taufiq SH MH mantan hakim agung agama.
Peserta yang lulus seleksi tahap II kemudian akan diinvestigasi secara mendalam oleh KY, untuk kemudian ikut seleksi tahap III (tahap akhir), terdiri atas pembekalan dengan materi filsafat hukum, hukum acara serta kode etik dan pedoman perilaku hakim, wawancara serta pemeriksaan kesehatan.
Peserta yang lolos seleksi tahap III akan diajukan pada 2 Agustus 2011 ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan sebagai hakim agung oleh DPR.