REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara penyuapan Gayus akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh tim jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Dalam perkara ini, Gayus dituduh menerima uang suap dari wajib pajak dan melakukan pencucian uang senilai Rp 74 Miliar dan Rp 28 Miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, mengungkapkan kedua perkara itu dijadikan dalam satu berkas. "Gayus yang kasus penyuapan dan pencucian uang yang 74 miliar dan 28 miliar, P21, 5 April. Ini jadi satu berkas. Satu paket,"ungkap Noor ketika dihubungi wartawan pada Jumat (6/5).
Noor melanjutkan usai penetapan berkas, maka Gayus akan dilimpahkan tahap ke dua (berkas, barang bukti dan tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu, Noor mengungkapkan Gayus akan menjalani persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus mengaku duit di rekeningnya senilai Rp 28 Miliar merupakan hasil penyuapan tiga perusahaan Grup Bakrie yakni PT. Kaltim Prima Coal, PT.Arutmin, dan PT. Bumi Resources. Namun untuk harta kekayaan Gayus berupa uang tunai dan emas batangan senilai Rp 74 Miliar di safe deposit box, Bank Mandiri, Jakarta, Gayus mengaku tidak ingat.