REPUBLIKA.CO.ID,PADANG--Praktisi Hukum Perburuhan Sumatera Barat Adri mengatakan upaya memperketat visa umroh bisa mengantisipasi persoalan Tenaga Kerja Indonesia ilegal yang rentan terhadap kasus kekerasan.
"Berbagai persoalan TKI yang menjadi korban perkosaan dan penganiayaan oleh majikan seharusnya tidak perlu terjadi jika pemerintah lebih awal mengantisipasinya dengan memperketat visa umroh," kata Adri, di Padang, Rabu..
Antisipasi antara lain bisa dilakukan dengan memperketat visa umroh, terkait maraknya 'modus umrah' atau berpergian ke Arab Saudi yang selanjutnya digunakan untuk bekerja.
Ia mengatakan itu terkait sebanyak 2.349 TKI diangkut dengan Kapal Pelni KM Labobar pada 22 April 2011 sekitar pukul 23.00 WIB dari Jeddah dan merapat di Pelabuhan Teluk Bayur pada 2 Mei 2011.
Para TKI yang di pulangkan ke Indonesia ini memang disebabkan memiliki banyak masalah saat berada di Arab Saudi seperti tidak memiliki surat-surat resmi karena hanya memanfaatkan sisa Umrah yang mereka gunakan justru untuk berkerja.
Karena itu, kata Adri yang juga hakim Hubungan Industrial Sumbar itu, Kementrian Hukum dan HAM mengejawantahkan kepada imigrasi untuk mengevaluasi kembali visa umroh itu.
"Pihak imigriasi perlu terus gencar mensosialisasikan bahwa visa umroh tidak bisa digunakan untuk bekerja, dan jika masih membandel maka yang bersangkutan bisa diberikan sanksi tegas untuk itu," katanya.
Atas masalah dihadapi dua ribuan TKI tersebut, Adri menyimpulkan bahwa bahwa betapa sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri. Persoalan tersebut, tambahnya, diyakini tidak akan terulang jika pemerintah membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya.