REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah (KW) IX 1997-2003, Imam Suprianto, telah melaporkan salah satu pendiri Pondok Pesantren Al Zaitun, Panji Gumilang dengan pasal 266 KUHP tentang pasal pemalsuan dokumen. Selain itu, Imam juga akan menjerat Panji dengan pasal makar karena jabatannya sebagai Presiden NII KW IX.
"Karena ini masalah makar dan dicari mudah agar Panji datang ke Mabes Polri," Imam Suprianto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/5).
Imam menyatakan Panji Gumilang adalah Presiden NII KW IX dan menjadikan Pondok Pesantren Al Zaitun sebagai basis kekuatan. Ia sendiri menjabat sebagai Menteri Peningkatan Produksi NII KW IX pada 1997-2003.
Maka itu, ia akan melaporkan Panji Gumilang dengan pasal pemalsuan dokumen terlebih dahulu. Pasalnya, ia harus dipanggil ke Mabes Polri dan nanti dapat dijerat dengan pasal makar akibat jabatannya sebagai NII.
"Kita kan harus sistematis. Saya juga telah meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," tegasnya.
Kuasa hukum Imam Suprianto, Haji Mustafa Kemal, mengatakan sebenarnya pihaknya ingin menjerat Panji Gumilang dengan pasal yang lebih luas. Namun berdasarkan saran dari polisi, pasal pemalsuan dokumen ini yang paling kuat. "Nanti makarnya akan terungkap," imbuhnya.