REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah (KW) IX, Imam Supriyanto, melaporkan pemilik Pondok Pesantren Al Zaitun, Panji Gumilang ke Mabes Polri, Rabu (4/5). Laporan tersebut atas pemalsuan dokumen yang dilakukan Panji Gumilang.
"Kita sudah resmi melaporkan Abu Salam alias Panji Gumilang dengan pasal pemalsuan dokumen," kata kuasa hukum Imam Suprianto, Haji Mustafa Kemal, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/5).
Ia menambahkan Panji Gumilang menyuruh untuk melakukan pemalsuan surat dalam konteks merubah kepengurusan yayasan. Dalam kepengurusan, nama Imam Suprianto dihilangkan dari para pendiri Yayasan Pesantren Indonesia Al Ma'ad Al Zaitun Indramayu.
Bukti otentik surat atau akta pendirian pesantren, tambahnya, sudah diberikan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. Dari 12 saksi, tiga orang di antaranya merupakan saksi kuat dalam kasus tersebut. "Adanya penghapusan nama itu merupakan hilangnya hak sebagai pembina sejak 199f dan jelas merugikan hak klien saya," tegasnya.
Senada diucapkan Imam Suprianto. Menurut Imam, ia keluar sebagai pengurus NII bukan keluar sebagai pengurus pondok pesantren Al Zaitun. "Saya keluar dari NII tapi tidak keluar dari Al Zaitun. Laporan ini kita wajib selama hak kita dihilangkan," pungkasnya.
Imam Suprianto merupakan Menteri Peningkatan Produksi NII KW IX pada 1997-2003. Imam menyatakan keluar pada 2007 karena dinasihati orangtuanya yang juga mantan anggota NII.