REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS – Aparat Polres Ciamis melakukan penjagaan ketat saat berlangsungnya sidang perdana kasus penistaan agama Islam dengan terdakwa Ondon (50 tahun) alias Jayaningrat atau Kang raden di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Rabu (4/5). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) ini juga diwarnai dengan aksi unjukrasa puluhan aktivis Front Pembela islam (FPI) di halaman PN Ciamis.
Meski hanya berlangsung sekitar 30 menit, sidang yang dipimpin Hakim Ketua , Merry TA, SH, ini mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Pasalnya, terdakwa yang dijerat dengan pasal penistaan agama ini sempat memancing emosi umat Islam di Kabupaten Ciamis.
Meski demikian, aksi massa FPI berlangsung tertib.’’Pengamanan ini biasa saja. Kami menempatkan sejumlah personel untuk pengamanan,’’kata kapolres Ciamis AKBP Agus Santoso kepada para wartawan.
Dalam dakwannya, jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpim Asep Sontani dengan pasal penistaan terhadap agama. Menurut dia, terdakwa Ondon pada 2003-2007 membuka praktek pengobatan alternatif. Dalam mengobati pasiennya, terdakwa juga menyebarkan ajarannya kepada setiap pasien.
Menurut Asep, kepada para pasienya terdakwa selalu berpesan agar tak melaksanakan shalat lima waktu jika penyakitnya ingin sembuh. Ajaran yang disebarkan terdakwa yang mengaku sebagai penganti Nabi Muhammad SAW ini, mengundang kemarahan warga.
Warga pun melaporkan praktik perdukunan terdakwa kepada polisi. ‘’Perbuatan terdakwa telah melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, terutama umat Islam,’’kata dia dalam dakwannya.