REPUBLIKA.CO.ID, Bogor – Penyidik Polres Bogor Kota telah menyerahkan kembali kelengkapan berkas Selly Yustiawati (26) kepada Kejari Bogor. Hal ini berarti berkas Selly telah berstatus P 21.
“Kami telah melengkapi berkas yang kemarin sempat dikembalikan kejaksaan,” ujar Kasatreskrim Bogor Kota, AKP Indra Gunawan, Selasa (3/5). Indra menambahkan polisi akan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan pada Kamis (5/5). Nomor berkas Selly adalah B-676/0212/Epp.1/04/2011.
Indra mengatakan saat ini Selly masih dalam penahanan Polres Bogor Kota. Bila sudah diserahkan ke kejaksaan, Selly akan ditahan di rumah tahanan Paledang, Bogor.
Menurut Indra, kelengkapan yang perlu diperbaiki berupa penambahan keterangan saksi di berita acara pemeriksaan (BAP). Selain itu, barang bukti juga telah dilengkapi oleh pihak kepolisian.
Indra menjerat Selly dengan pasal 378 junto 65 tentang penipuan. Tuntutan ini diperkuat dengan pasal 372 junto 65 tentang penggelapan. Selly terancam pidana maksimal empat tahun.
Pengacara Selly, Ramdan Alamsyah mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi mengenai perkembangan kasus tersebut. Namun ia tengah mempersiapkan pembelaan terhadap kliennya. “Kami akan mengikuti prosedur yang berlaku,” ujar Ramdan.